LPSE singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik. LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.

Selain memfasilitasi UKPBJ/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring, dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Dasar hukum pembentukan LPSE

Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang LPSE.

LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.

Selain itu, LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).


Cara Mendaftar di LPSE

Semua proyek pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, harus melalui LPSE. Jika perusahaan anda belum memiliki akun LPSE, maka segera mendaftar di LPSE terdekat di kota Anda.

Sekali terdaftar, akun LPSE bisa digunakan di semua LPSE lembaga di seluruh Indonesia. Misal, Anda mendaftar di LPSE DKI Jakarta namun ingin ikut tender LPSE di Jawa Tengah (mungkin karena Perusahaan Anda punya cabang di sana), maka Anda hanya perlu masuk ke LPSE Provinsi Jawa Tengah atau mungkin LPSE Kota Semarang dengan menggunakan akun yang didaftarkan di DKI Jakarta.

Pendaftaran secara online dan offline

A. Mendaftar secara online

    1. Penyedia harus memiliki email
    2. Akses website LPSE kota terdekat, contoh di Bantul http://lpse.bantulkab.go.id kemudian klik tulisan ”mendaftar sebagai Penyedia barang/jasa”
    3. Masukan email perusahaan di halaman Pendaftaran,
    4. Setelah mengisi form pendaftaran online, siapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi, yaitu:
        - KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)
        - NPWP (asli dan salinan)
        - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan)
        - Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan)
        - Surat keterangan domisili usaha/SITU (asli dan salinan)
        - Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan)
        - Untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan).
        - Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
        - Print formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).
    5. Berkas-berkas yang sudah lengkap dibawa ke kantor unit LPSE di mana anda mendaftar, untuk dilakukan Verifikasi Perusahaan.
    6. Setelah dilakukan verifikasi dan diterima, user id dan password akan diaktifkan dan penyedia barang/jasa dapat mengikuti proses Lelang Elektronik di LPSE Kota /kabupaten tersebut.

Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat.


B. Mendaftar secara offline

Pendaftaran offline ini dilakukan oleh pimpinan perusahaan ataupun orang yang dikuasakan. Pada pendaftaran offline ini dibutuhkan berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE, yaitu:

    - KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
    - NPWP (fotokopi);
    - Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
    - Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
    - Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.


Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan.

Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia akan segera diberitahukan melalui email.


Semoga Membantu ya Guys

Admin LPSE Info




  • APA ITU LPSE INFO

    adalah Website yang menyajikan Informasi Proyek dan Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta Lembaga Pemerintah Lainnya. Sistem melakukan monitoring data paket lelang secara 24/7 tanpa henti dengan menggunakan Tools Canggih dengan Teknologi Smart Script, inovatif, cepat dan akurat dalam mencari dan mengupdate secara otomatis semua informasi serta cepat dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha dan Rekanan Pemerintah

  • INFORMASI APA YANG DIHASILKAN LPSE INFO

    LPSE Info menyajikan data Proyek atau Pengadaan Barang Jasa di semua Lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah serta Perusahaan BUMN/Swasta dalam bentuk tampilan display dan bisa secara otomatis mengujungi situs LPSE tujuan.Informasi yang disajikan mulai dari Link Situs, Nama Proyek, Nilai Proyek, Lokasi Proyek, Tanggal Proyek serta Status terakhir Proyek secara lengkap disajikan dalam display layar monitor Anda

  • APA MANFAAT MENGGUNAKAN LPSE INFO

    LPSE Info secara teknikal akan memberikan banyak manfaat kepada Anda yaitu

    1. Hanya dengan memasukkan kata kunci judul atau nama pekerjaan yang Anda Inginkan, maka Platform akan memberikan semua Informasi Proyek atau Pengadaan Barang Jasa sesuai dengan kata kunci yang Anda inginkan.

    2. Anda dapat memantau semua Informasi tentang Status Tahapan Proyek di semua lokasi sehingga Anda tidak akan ketinggalan apabila ingin ikut dalam proses seleksi memenangkan Tender Proyek tersebut

  • BAGAIMANA CARA MENGAKSES LPSE INFO

    Cara Bergabung dengan cara Registrasi Online pada Menu Tombol DAFTAR di pojok Kanan atau Menghubungi e-mail pada halaman footer website untuk mendapatkan akses penuh atas informasi dalam Platform LPSE Info ini.

    Kami menyediakan User Login dengan status Free dan Berbayar dengan keunggulan sebagai berikut:

    1. Untuk User Login Status Free, Anda hanya akan mendapatkan Informasi terbatas yaitu hanya sebanyak 10 Record untuk setiap pencarian data

    2. Untuk User Login Status Berbayar, Anda hanya akan mendapatkan Informasi tidak terbatas atau Full Akses untuk setiap pencarian dat. Kami menerapkan Biaya User Login sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk selama 1 (satu) tahun pemakaian sejak tanggal pendaftaran Login dan bisa diperpanjang setiap tahunnya dengan biaya yang sama untuk 1 (satu) tahun berikutnya

  • APA BEDA AKUN GRATIS DAN BERBAYAR

    Akun Gratis adalah akun yang secara otomatis diberikan kepada Anda ketika Pendaftaran Akun. Sedangkan Akun Berbayar Premium adalah Akun yang harus dilakukan Upgrade dengan cara melakukan pembayaran secara online kepada LPSE Info.

    Fasilitas yang akan Anda dapatkan untuk Akun Berbayar Premium adalah sebagai berikut:

    1. Informasi PENCARIAN yang diberikan tidak terbatas, semua record LPSE Info akan Anda dapatkan, sedangkan Akun Gratis dibatasin hanya 10 Record saja

    2. Mendapatkan Layanan Customer Service yang Premium, sedangkan Akun Gratis tidak mendapatkan Layanan sama sekali

     

     

     


Groundbreaking" Ke-VI IKN Libatkan Sejumlah Nama Besar Sektor Pendidikan dan Lifestyle

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, terus mengalami akselerasi d...

Read More

Surplus Neraca Perdagangan Topang Perekonomian

Sinergi kebijakan antara BI, pemerintah, dan otoritas lain terus dilakukan demi memperkuat ketahanan perekono...

Read More

Kupas Perbedaan Antara Startup, Perusahaan Konvensional & UMKM

Jakarta, BSINews – Milenial sudah mengenal kata startup. Startup umumnya digunakan untuk menggambar...

Read More

Agar Arus Balik Lancar dan Aman

Arus balik mudik 2024 akan terjadi puncaknya pada Sabtu (13/4/2024) dan Minggu (14/2024). Untuk menghindari k...

Read More

Cara Mendaftar Akun di LPSE

LPSE singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik. LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi u...

Read More

Semua Hal Tentang LPSE Guys

LPSE apa ya? Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik p...

Read More
slot thailand bola online